AMBON,TABAOSNews.Id. – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengakui jika Tiga nama Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku sudah berada di meja Presiden Joko Widodo yang di usulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Tim Penilai Akhir (TPA) yang di ketuai oleh Presiden.
Tiga nama tersebut yakni Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel serta Jufri Rahma.
Dikatakan jika sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Kepada DPRD saat
Semula berkunjung ke Jakarta dan kebetulan ada kegiatan dan tim Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri turun ke Ambon dan kami sudah ketemu Tim OTDA di ruang ketua DPRD.
Kemendagri telah menjelaskan tiga nama yang diusulkan DPRD Maluku kemarin tetap berlaku, dan pada saatnya nanti proses penyampaian ke Presiden.
Jadi ketiga nama itu nanti ditambah dengan usulan Menteri Dalam Negeri lalu kemudian diajukan ke TPA yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk menentukan satu nama.
“Informasi yang kami dengar itu sudah diajukan, dan sudah ada di meja Presiden, tinggal kita menunggu siapa yang nanti ditetapkan,” jelas Watubun.
Terkait hasil konsultasi kami beberapa waktu lalu, salah satu point penting adalah dengan keputusan MK maka Kementerian Dalam Negeri mengarahkan kita untuk melakukan paripurna untuk pembatalan proses pengajuan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur Maluku.
Kami tentu menunggu surat dari Mendagri , karena kami tidak melaksanakan secara lisan. Tapi sampai dengan kehadiran dari Tim OTDA ke daerah, mereka sudah menjelaskan bahwa kita menyurati dengan mempertimbangkan surat sebelumnya, ditambah dengan putusan MK sehingga kita melanjutkan proses-proses yang sudah dilakukan
Jadi intinya tidak ada masalah, sudah dilaksanakan kami sudah ajukan surat ke Mendagri terkait proses agenda pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur. Sehingga tepat tanggal 24 April sudah ada penjabat Gubernur yang baru.
“Di tanggal 24 April itu adalah akhir masa jabatan saudara Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Bernabas Natanel Orno” demikian Watubun. (**)





