AMBON,TABAOSNews.com.- Perjanjian kerjasama yang dilakukan pemerintah daerah dengan PT Bumi Perkasa Timur pada tanggal 13 Juli 2022 terkait pemanfaatan 140 ruko di kawasan Pasar Mardika-Kota Ambon untuk jangka waktu 15 tahun sangat merugikan keuangan daerah bahkan adanya perbuatan melanggar hukum.
Pasalnya, sewa ruko yang dilakukan pemerintah daerah tidak didasarkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama antara pemerintah daerah dengan daerah lain dan kerjasama dengan pihak ketiga .
” Sebagai contoh pada 140 buah ruko milik pemerintah daerah sesuai pengakuan penyewa bahwa biaya sewa ruko sebesar Rp 112 hingga 120 juta per tahun. Sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama setahun kurang lebih mencapai Rp 15.680.000.000″ ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Javet Patiselano dalan kata akhir fraksi atas Ranperda tentang laporan pertanggung jawab (LPJ) pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun 2022.
Ditegaskan, akibat perjanjian sepihak yang dilakukan gubernur Maluku , Murad Ismail maka PAD Maluku hanya mendapatkan hasil pada tahun pertama sebesar Rp 250.000.000, tahun kedua sebesar Rp 4.750.000.000, tahun ketiga mendapatkan Rp 2.500.000.000, tahun keempat mendapatkan Rp 3.542.000.000 dan tahun kelima hingga tahun kelima belas mendapatkan Rp 4.329.702.641.
” Dari pendapatan tersebut maka terjadi indikasi adanya kerugian dari Pendapatan Asli Daerah yang tidak masuk ke kas daerah dari hasil sewa 140 ruko sebesar Rp 11 M per tahunnya,” urai politisi PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Seram Bagiam Timur.
Dampak kerugian daerah menjadi catatan kritis Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku yang bersumber saat rapat dengar pendapat Pansus DPRD Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur tentang pengelolaan Pasar Mardika. (T-02)






