AMBON,TABAOSNews.Com. – Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias mengatakan, Balai PengelolaTranportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku mesti melaporkan pengelola kapal motor penyeberangan (KMP) ke aparat penegak hukum.
Pasalnya pengelolaan dana subsidi dari total sebesar Rp 97 miliar yang dikucurkan ke pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yakni BUMD , yang terserap hanya Rp 64 Miliar mengakibatkan Rp 32 Miliar dana subsidi Kementerian Perhubungan ke Maluku harus dikembalikan.”ujarnya.
“Jelas adanya ketidakmampuan pengelolaan dana subsidi BBM oleh BUMD di kabupaten kecuali kota Ambon. Sebab ada dana susah yang harus dikembalikan ” ujar Yermias di DPRD Maluku.
Ditambahkan, selama ini rakyat selalu di rugikan terutama pengelola kapal motor penyeberangan ( KMP) yang dikelola oleh BUMD hampir semua kabupaten kota kecuali kota Ambon. Tetapi yang lain itu ada uangnya ambil tetapi macet kapalnya di terlantarkan .
Seperti diketahui dari apa yang di ungkapkan kepala Balai Pelaksana Transportasi Darat bahwa penyerapan anggaran sebesar Rp 97 miliar yang bisa digunakan hanya Rp 64 miliar yang sisa Rp 32 Miliar harus dikembalikan.
” Kalau seperti ini maka yang rugi adalah masyarakat Maluku. Dana sudah ada tetapi, tidak bisa digunakan dengan baik sehingga harus dikembalikan dana sisa. Anggaran dari pemerintah pusat ini kalau dikelola dengan baik maka tentunya akan sangat berdampak bagi masayarkat” demikian Yermias. (T-02).








