AMBON,TABAOSNews.com.- Ditahannya Lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, dalam kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Tahun 2020 senilai Rp 2,8 M, meninggalkan persoalan baru, karena semua proses tahapan Pemilu menjadi terganggu.
Mengingat, pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada 14/2 mendatang yang tinggal menghitung hari . Maka menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno, mesti direspon dengan cepat .
” Pesta Demokrasi harus berjalan dengan baik. Karena itu, meski telah ditetapkan menjadi tersangka namun Lima komisioner KPU Kepulauan Aru masih melakukan tugas negara. Setelah ditahan, tentunya segala proses yang mestinya berlangsung menjadi terhenti dan itu sangat mengganggu jalannya Pemilihan Umum nanti” ujar Wenno di ruang Komisi I, Senin (22/1).
Situasi ini menurut Wenno sangat memprihatinkan . Dari komunikasi yang dilakukan dengan Ketua KPU Maluku maka diketahui KPU Maluku akan melakukan koordinasi dengan Ketua KPU RI. Namun hingga saat ini belum ada langkah sehingga perlu penanganan cepat.
” Langkah pertama menurut saya agar seluruh kerja-kerja KPU Kepulauan Aru segera diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku . Atau mungkin juga yang kedua kalau dapat diterima maka mereka ditangguhkan penahanannya sehingga seluruh tahapan Pemilu bisa berjalan dengan tidak ada terkendala hingga penetapan kursi DPRD ” ujarnya.
Disebutkan politisi Perindo itu, dengan jumlah komisioner KPU Maluku yang terbatas dengan tingkat kerja yang semakin tinggi maka sangat tidak mungkin bisa ditangani dengan cepat oleh Komisioner KPU Maluku. Karena itu, langkah Kedua mesti dipertimbangkan .
” Apalagi dengan rentang kendali yang yang sulit karena Kepulauan Aru memiliki pulau-pulau yang tentunya membutuhkan kerja yang tidak gampang. Sebab itu, langkah Kedua dengan memberikan tahapan-tahapan terakhir ini dilakukan oleh mereka diharapkan pelaksanaan Pemilu bisa berlangsung dengan baik”
Kami tidak mau jika agenda Nasional terganggu ” tutupnya. (T-02)






