AMBON,TABAOSNews.Co.- Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Noach dinilai melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John Laipeny usai melakukan reses di Kabupaten MBD beberapa waktu lalu.
Laipeny menjelaskan jika persoalan bermula dari pengoperasian SPBU di Pulau Leti. Menurutnya, pengusaha SPBU, Ismail Latuheru, telah mengurus dan memperoleh surat izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, izin tersebut diminta untuk ditarik kembali atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum (PU), berdasarkan instruksi Bupati MBD.
“Sudah hampir satu tahun, minyak tidak tersedia di Leti. Selain izin dari PTSP, ada juga surat dari PU terkait penggunaan lahan. Padahal, lokasi itu sangat representatif. Kami tidak mengerti, apakah ada persoalan pribadi antara Bupati dengan pengelola SPBU tersebut,” ujarnya.
SPBU tersebut semestinya mendukung program nasional BBM Satu Harga, yang mewajibkan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila terdapat pelanggaran, seharusnya dilakukan teguran administratif, bukan penarikan izin usaha.
Laipeny menilai, tindakan Bupati MBD bertentangan dengan prinsip Inpres 8 tahun 2025 yang mengharuskan pemerintah daerah mempercepat akses pasar dan meringankan beban ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim.
Akibat penutupan SPBU tersebut, masyarakat Pulau Leti terpaksa membeli BBM dari Pulau Moa dengan harga lebih tinggi dengan antrean panjang.
“Ini bukan hanya soal logistik. Setiap hari warga harus antre dan membayar lebih mahal. Ini justru memperbanyak jumlah orang miskin di Leti, bukan mengentaskan,” katanya.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil pihak Pertamina untuk rapat dengar pendapat terkait distribusi BBM di MBD.
Laipeny menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan teknis, kapal pengangkut BBM ke daerah tersebut minimal harus bermuatan 100 ton agar operasional pengiriman bisa berjalan. Jika hanya 50 ton, seperti untuk Wetar, distribusi tidak dapat dilakukan.
“Kalau izin terus ditahan, distribusi BBM ke Leti akan terhambat terus. Ini bentuk nyata pelanggaran terhadap instruksi Presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah yang menghambat pelaksanaan Inpres.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 menekankan pentingnya mendekatkan layanan dasar kepada masyarakat miskin, mempercepat distribusi kebutuhan pokok, dan mendorong keterjangkauan harga demi penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). (**)







