AMBON,TABAOSNews.com.- Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan tidak akan membayar 9 Ha lahan milik keluarga Kailuhu yang berada di dusunToisapu yang akan dijadikan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jika belum ada kekuatan hukum dengan kepemilikan sertifikat lahan.
Dijelaskan Wattimena jika memang benar Pemerintah Kota Ambon berencana membeli 10 Ha lahan milik keluarga Kailuhu. Namun Pemkot Ambon baru membayar 1 Ha yang sampai saat ini masih dipergunakan Pemkot sebagai TPA.
” Kita sampai sekarang masih tetap memakai 1 Ha lahan yang sudah dibayar Pemkot Ambon karena 9 Ha masih menunggu kejelasan status lahan tersebut dengat status yang sah dengan pembuktian sertifikat lahan ” urai Wattimena.
Diketahui jika 9 Ha lahan tersebut masuk dalam status hutan lindung. Padahal melalui RT/RW telah diusulkan agar 9 Ha tersebut dialihkan agar bisa dipergunakan namun sampai sekarang belum ada kejelasan 9 Ha tersebut.
“Pemkot Ambon tidak punya kewajiban untuk membayar lahan 9 Ha karena Pemkot belum memakai lahan tersebut untuk perluasan TPA. Apalagi status lahan tersebut belum disertai sertifikat” tutup Wattimena. (T-02)







