AMBON,TABAOSNews.Com.- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, didampingi Wakil Ketua, John Lewerissa, serta dihadiri anggota DPRD, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, Fokopinda serta undangan.
Sangkala mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan jangka menengah daerah, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan dan penganggaran daerah selama lima tahun ke depan.
“Dokumen ini menggambarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dirumuskan dalam 7 Sapta Cita, sebagai arah pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata Sangkala, Selasa (5/7).
Ditegaskan jika DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RPJMD pada rapat paripurna internal tanggal 2 Juli 2025 lalu bahkan telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025-2044 sebagai acuan strategis penyusunan dokumen RPJMD ini.
Dirinya juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat persatuan dalam menghadapi dua momen penting di bulan Agustus ini, yakni HUT ke-80 Provinsi Maluku dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Mari kita kobarkan semangat hidup orang basudara demi terwujudnya Maluku yang lebih sejahtera,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian diwarnai interupsi anggota DPRD Maluku diantaranya, Sukri Waelissa, Rovik Afifudin dan Mumin Refra tentang pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath soal legalisasi sopi di perayaan HUT MBD beberapa waktu lalu.
” Saya pertegas bahwa statemen Pak Wagub di hari ulang tahun Kabupaten MBD beberapa waktu lalu, yang menyebut soal legalisasi sopi itu sangat keliru. Sopi di Maluku ini sering menjadi pemicu konflik. Bahkan banyak masalah sosial berawal dari konsumsi sopi,” tegas Sukri.
Sedangkan Yani Noach dan Anos Yermias melihat sopi sebagai sarana pendukung di tiap acara adat yang sakral bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Yani Noach menyoroti kegunaan Sopi dalam konteks adat yang tidak dapat disamakan dengan penyalahgunaan minuman keras dikalangan pengguna Sopi yang berakibat buruk di kalangan masyarakat.
Sebab itu menurut politisi PDIP dari Daerah Pemilihan MBD-KKT, pentingnya pengendalian peredaran sopi. Sebab bagi masyarakat di Kabupaten MBD dan KKT, sopi digunakan dalam upacara adat.
Dari sisi ekonomi menurutnya, tidak dapat dipungkiri jika sebagian masyarakat menaruh harapannya dari penjualan sopi .
“Sebagian besar masyarakat di KKT dan MBD sejak lama memproduksi minuman sopi sebagai sumber pendapatan dan kita harus menghormati itu,” ingat Noach.
Karena itu, pemerintah mesti hadir bagi masyarakat dengan membuat regulasi terkait standarisasi alkohol agar jalur distribusinya menjadi legal dan menumbuhkan industri rumah tangga.
“Saya minta Pak Gubernur, tolong hormati proses-proses adat kami di MBD dan KKT yang menggunakan minuman sopi,” tutupnya.
Yeremias juga menegaskan jika sopi, memiliki peran penting dalam berbagai upacara adat dan kehidupan sosial masyarakat di KKT dan MBD. Sopi tidak hanya sekadar minuman keras , tetapi juga simbol kebersamaan, persatuan, dan penghormatan dalam budaya dan proses sakral adat. Sehingga perlu regulasi pemerintah terkait minuman beralkohol.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa usai rapat paripurna mengakui rapat paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 sangat menarik.
” Rapat paripurna hari ini sangat menarik jika dibandingkan dengan rapat-rapat paripurna sebelumnya. Tidak pernah ada kebijakan pemerintah provinsi untuk melegalkan sopi. Pemerintah hanya berbicara terkait pengaturan, bukan legalisasi.
“Pemerintah Maluku melakukan legalisasi sopi. Yang kami pakai adalah pengaturan, sebab di MBD dan KKT sudah ada perda yang mengatur itu. Kami pemerintah daerah sangat terbuka terhadap kritik yang objektif,” tegas Lewerissa. (**).






