AMBON, TABAOSNews.com.- Kebijakan pemerintah Kota Ambon untuk melakukan penggusuran terhadap pedagang yang berjualan pada terminal A1 dan A2 Pasar Mardika dikarena akan dilakukan pengaspalan terhadap lokasi terminal disikapi anggota Pansus Pasar Mardika- Kota Ambon dengan menolak proses penggusuran.
Kebijakan penggusuran disikapi anggota Pansus Pasar Mardika, Saudah Tethool dengan meminta pemerintah kota Ambon, untuk tidak melakukan penggusuran pedagang hingga pengelolaan Pasar Mardika difungsikan sehingga pedagang bisa menempati lapak yang tersedia.
” Jangan dulu menggusur pedagang yang berjualan pada terminal A 1 dan A 2 sebelum pedagang menempati pasar Mardika ” ujar Tethool saat rapat Pansus Pasar Mardika bersama mitra di DPRD Maluku, Rabu (8/11).
Dirinya menegaskan, pentingnya kesepakatan tersebut mengingat jika pedagang digusur sebelum penempatan pedagang pada gedung Pasar Mardika maka pedagang akan kehilangan pendapatan .
” Ini yang mesti dilihat secara baik sehingga pedagang tidak kehilangan pendapatan yang berdampak pada perekonomian keluarga para pedagang” jelasnya.
Anggota Pansus Pasar Mardika, Fausan Alkatiry juga meminta agar kebijakan pemerintah kota Ambon untuk menggusur pedagang yang berjualan di Terminal Mardika A1 dan A2 Ditolak hingga pedagang menempati lokasi lapak Pasar Mardika.
‘Banyaknya masalah di Pasar Mardika perlu ada sikap tegas . Bukan hanya karena kebijakan pemerintah kota Ambon tetapi juga masalah pedagang ” ujarnya.
Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, meminta asisten III Pemerintah Provinsi Maluku, P Rangkoratan untuk berkoordinasi dengan Sekda Pemerintah Provinsi Maluku, Sadali le agar segera menyurati pemerintah kota Ambon untuk tidak melakukan aktivitas apapun terhadap pedagang di dalam terminal Mardika.
” Atas kesepakatan di Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku maka kita meminta asisten III Setda Provinsi Maluku, P Rangkoratan untuk segera melakukan koordinasi dengan Sekda Maluku, Sadali le untuk menyurati pemerintah kota Ambon agar tidak melakukan penggusuran terhadap pedagang yang berjualan di Terminal Mardika A1 dan A2 Mardika hingga penyelesaian pengelolaan Pasar Mardika ” tutup Rahakbauw. (T-02)






