KPU Lakukan Diseminasi UU Pemilu

by -6 views

AMBON,TABAOSNews.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melakukan diseminasi terkait peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) ke elemen masyarakat yakni partai politik (Parpol) peserta Pemilu, insan pers, OKP dan LSM jelang Pemilu serentak 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, diseminasi ini sebagai upaya KPU untuk menyebarluaskan informasi kerangka hukum Pemilu kepada masyarakat.

“Harapannya pasca diseminasi mereka ini dapat menjadi perpanjangan tangan kita untuk menyebarluaskan kembali informasi terkait peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu,” tandas Sangadji di Ambon, Kamis (6/10).

Ditambahkan jika Pemilu merupakan pesta demokrasi yang membutuhkan partisipasi semua kelompok masyarakat, bukan saja peserta Pemilu dalam hal ini Parpol tapi juga pers selaku pilar keempat demokrasi, OKP, LSM sebagai representasi sikap partisipasi masyarakat.

“Ini kan Undang-undang yang tidak berubah. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 untuk Pemilu 2024 adalah acuan Undang-undang sama, yang digunakan pada Pemilu 2019,” urai Sangadji.

Hanya yang membedakan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55 untuk kategori partai politik (Parpol) yang dilakukan verifikasi persyaratan Parpol.

“Ada kategori Parpol yang nanti hanya lolos verifikasi administrasi lalu dapat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu, dalam hal ini Parpol Senayan atau Parpol yang sudah memenuhi ambang batas 4 persen dan ada kategori Parpol yang harus lolos verifikasi administrasi dan faktual,” jelasnya.

“Itu adalah Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas dan juga Parpol baru,” sambung Sangadji.

Verifikasi administrasi (Vermin) bagi Parpol calon peserta Pemilu 2024 sementara berjalan. Setelah itu nanti ada berita acara terhadap Parpol yang lolos Vermin perbaikan.

“Kita sortir ada Parpol yang tidak lagi dilakukan verifikasi faktual (Verfak) setelah Vermin itu ada dua keadaan. Pertama, karena dia tidak memenuhi syarat (TMS) di Vermin perbaikan sehingga tidak dilanjutkan ke Verfak, dan kedua, terhadap Parpol yang memenuhi ambang batas, pasca lolos Vermin, dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tidak lagi dilakukan Verfak,” bebernya. (T-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.