AMBON,TABAOS News.com .- Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris menegaskan jika nelayan Andon( Kapal pengambil ikan terbang ) asal Sulawesi Selatan bebas beroperasi di wilayah perairan Malra dan KKT sesuai MoU antara Gubernur Maluku dengan Gubernur Sulsel, Minggu (29/05).
“Telah dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara antara kepala dinas perikanan dari dua provinsi tersebut, jadi statusnya berijin,” terang Haris.
Ketika disinggung terkait indikasi permainan ijin sepihak yang dikeluarkan UPTD Malra, Dirinya menjelaskan jika masalah perizinan, khususnya bagi kapal andon yang ukurannya di atas 5 Gross ton (GT) harus melalui izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan di bawahnya tidak hanya lewat tanda daftar kapal perikanan (TDKP) andon yang dikeluarkan cabang dinas.” tandas Haris.
Haris juga memastikan, jika tidak memiliki izin yang dikeluarkan PTSP atau pun TDKP untuk melaut maka akan ditertibkan saat dilakukan patroli laut. (T-04)






