AMBON,TABAOSNews.Com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kabarnya belum mengijinkan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy untuk menandatangani sejumlah surat keputusan (SK) yang dibawa Kepala BKPSDM Ambon Benny Selanno ke Gedung Merah Putih beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena katakan, dirinya belum bisa menanggapi lebih jauh karena Kepala BKPSDM yang diberi tugas, sampai saat ini belum melapor hasil konsultasi tersebut ke KPK.
“Belum ada info atau laporan sampai saat ini ke saya, jadi saya belum bisa berkomentar,” sebut Wattimena kepada awak media di Balaikota, Kamis (21/7).
Menurutnya, sesuai hasil komunikasi dan koordinasi dengan pihak KPK beberapa waktu lalu terkait berbagai SK-SK yang tidak sempat diteken mantan Walikota ketika sudah hadapi masalah hukum.
“Memang ada SK yang saya tidak bisa tandatangan karena sudah berlaku sebelum saya menjabat. Tapi oleh KPK juga dipertimbangkan. Jadi bagaimana mungkin mantan Walikota tanda tangan beberapa SK yang kemarin,” jelasnya.
Sehingga secara teknis kata Sekretaris DPRD Maluku itu, dirinya akan menunggu kepada BKPSDM kembali dan memberi laporan valid. Sebab yang bersangkutan belum melaporkan perkembangannya seperti apa.
“Kalau memang sumber informasi itu dari dalam KPK yang belum ijinkan mantan Walikota tanda tangan SK, tidak soal. Kita prinsipnya ada banyak hal yang mesti diselesaikan lewat penandatanganan SK, misalnya SK pensiun. Kalau tidak teken SK, maka pegawai itu tidak bisa terima pensiun,” urainya.
“Karena pensiun itu yang dimasa kepemimpinan pa Ris (mantan Walikota-red), saya tidak punya kewenangan untuk menandatangani itu,” sambung Wattimena.
Apabila kemudian pertimbangan KPK dari sisi teknis dan aturan tidak bisa maka Wattimena akui harus ikuti. Nanti pihaknya akan cari cara lain untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kalau SK yang lain kan ada sebagian yang bisa didelegasikan atau ditanda tangani oleh Sekkot. Tetapi yang tidak bisa didelegasikan atau diberi kewenangan ke yang lain itu menjadi hal yang paling penting untuk kita selesaikan,” tegasnya.
Misalnya waktu itu tambahnya, ada opsi untuk ketika surati KPK maka juga harus tembusan ke KemenPAN-RB, Kemendagri dan Kepala BKN supaya bisa dibicarakan bersama ditingkat pusat.
“Prinsipnya soal pa Ris tanda tangan dan tidak, tidak masalah. Tapi persoalannya jika tidak tanda tangan maka ada banyak yang tidak bisa dilakukan.
“Maka untuk langkah selanjutnya bagaimana, saya akan tunggu laporan jelas Kepala BKD yang ditugaskan untuk bawa berkas ke mantan Walikota lewat KPK,” pungkasnya.
Diketahui, dikutip dari Antara, Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno mengkonfirmasi bahwa KPK belum Ijinkan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy untuk tanda tangan dokumen SK yang dibawa dirinya, atas berbagai pertimbangan. (T-03)






