AMBON,TABAOSNews.com.- DPRD Provinsi Maluku, menetapkan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Provinsi Maluku Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Dikatakan Watubun, melakui kerja keras maka DPRD Maluku telah menyelesaikan Enam Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan dengan tetap menjunjung komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara, terutama Masyarakat Maluku melalui kebijakan, yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasan peraturan daerah yang semuanya berawal dari pengetahuan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku di Tahun 2023.
“Amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2012, maka program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, disusun oleh DPRD untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, ” kata Orno, Rabu (20/12).
Pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Panitia Khusus bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, maka hari ini telah disetujui dan ditetapkan 6 buah Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku masing-masing :
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT. Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda), Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Retribusi Daerah PDRB. (T-02)







