AMBON,TABAOSNews.Com.- Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengingatkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera membayar tunjangan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku selama dua tahun terakhir, yakni pada 2023 hingga 2024.
Dikatakan Watubun sikap DPRD telah disampaikan dalam LKPJ karena itu pemerintah daerah mesti objektif dalam
memprioritaskan kebutuhan yang mendesak .
Dirinya berharap hak ASN dalam bentuk tunjangan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara dapat segera direalisasikan sesuai dengan janji gubernur.
” Pak Gubernur sudah pernah berjanji untuk membayar tunjangan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku di tahun pemerintahan sebelumnya” ujar Watubun.
Karena itu, dirinya berharap tunjangan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi hak ASN dapat segera dituntaskan oleh pemerintah daerah.
” Tunjangan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku itu menyangkut hak dasar ASN walaupun itu merupakan Tunggakan dari pemerintahan sebelumnya, tapi wajib dibayarkan” tutup Watubun. (T-01)







