AMBON,TABAOSNews.Com.- DPRD Maluku menggelar rapat Paripurna internal Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mendengar hasil kerja Pansus yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, Senin (14/7) malam.
Sayangnya Paripurna lanjutan bersama dengan pemerintah daerah untuk meminta persetujuan pemerintah daerah agar Ranperda tentang RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) batal digelar dikarenakan gubernur, wakil gubernur maupun Sekda Pemprov Maluku tidak berada di tempat.
Dikatakan Watubun, Pansus Ranperda RTRW telah bekerja dan menunggu persetujuan pemerintah daerah. Karena pentingnya pengesahan untuk dijadikan Perda sebagai payung hukum.
Dicontohkan jika pentingnya Perda tentang RTRW agar mengatur tata ruang wilayah di Maluku yang luas lautannya lebih dari daratan.
” Pansus Ranperda RTRW telah bekerja sejak periode sebelumnya dan menunggu persetujuan pemerintah daerah. Kalau gubernur keluar daerah yah wakil gubernur harus di tempat, atau Sekda,” ujar Watubun.
Akibat batal digelar, maka Rapat Paripurna ditunda sambil melakukan koordinasi lanjutan.( T-01)






