BULA,TABAOSNews.Com.- Tim Kuasa Hukum masyarakat Adat Bati Kelusy dan Tabalen Kabupaten Seram Bagain Timur (SBT) akan mengajukan laporan polisi yang menyeret dua perusahaan minyak dan gas yakni pihak PT Balam Energi Limited (BEL) dan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP).
Irwan Mansur, ketua tim kuasa hukum masyarakat adat Bati di SBT dalam rilisnya, Sabtu (30/07) memastikan adanya laporan polisi terhadap dua perusahaan tersebut.
“Demi mempertahankan hak masyarakat adat Bati, kami akan mengajukan laporan polisi kepada pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dan mengorbankan tanah para leluhur Bati yang dikenal kesakralannya,” tegas Mansur.
Pasalnya, terkait perjanjian menyangkut status tanah adat dan sumber daya alam di wilayah mereka, pihak perusahaan tidak pernah melakukan proses tahapan awal dengan kedua masyarakat adat setempat.
Dugaan kuat, sebut Mansur, perusahaan melakukan kongkalikong dengan orang-orang yang sekedar mencari keuntungan sepihak atau pribadi.
Audiens dengan perusahaan migas sudah dilakukan, namun perusahaan tidak menunjukan dokumen pendukung untuk beroperasi dan hanya menujukan bukti dokumentasi sosialisasi dan upacara adat.
“Hasil audiens tim kuasa hukum bersama Humas perusahaan PT BGP Indonesia, ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen pendukung, perusahaan hanya bisa menunjukan bukti dokumentasi saat melakukan sosialisasi dan dokumentasi upacara adat,” ungkapnya.
Pihak perusahaan, lanjut Mansur, tidak pernah melakukan proses tahapan awal dengan masyarakat adat di dua dusun tersebut.
Parahnya lagi, tidak ada keterbukaan pihak perusahan, sehingga semakin memperkuat dugaan masyarakat kedua dusun tersebut menduga ada pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dan mengorbankan tanah para leluhur mereka.
Hemat Mansur, hak tanah adat atau hak ulayat adalah milik masyarakat hukum adat di suatu wilayah, dan itu merupakan lingkungan hidup masyarakat adat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, sehingga itu bukan milik pribadi baik raja maupun kepala pemerintahan di suatu negeri.
Selaku Ketua tim kuasa hukum, selain akan melaporkan ke pihak kepolisian, mereka juga akan mengajukan keberatan ke Kementrian terkait.
“Selain diadukan ke kepolisian, dalam waktu dekat ini juga, kami akan mengajukan keberatan ke Kementrian ESDM, BPH, Pertamina dan Komisi VII DPR RI.” tutup Mansur. (T-04)





