Watubun Apresiasi Kinerja Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Tipikor Kwarda dan Covid-19

by -3 views

AMBON,TABAOSNews.Com— Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku yang bekerja menuntaskan sejumlah kasus lama, termasuk dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku serta persoalan yang menyeret Kwarda Pramuka Maluku.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, langkah maju yang diambil Kejati Maluku merupakan bentuk respons positif Kejaksaan terhadap desakan publik dan lembaga legislatif.

“Yah, kita patut memberi apresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kejaksaan. Walaupun sebelumnya kasus seperti ini sempat ditutup, namun karena desakan masyarakat, maka Kejaksaan kembali membuka dan meresponsnya, ” ujar Watubun kepada Wartawan di DPRD Maluku,Rabu (28/1).

Menurutnya, DPRD Maluku sejak awal konsisten mendorong agar seluruh dugaan tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan lembaga pemerintahan maupun organisasi, diusut hingga tuntas.

Bahkan kasus-kasus tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari uang rakyat.

“Kalau memang ada pelanggaran, maka semuanya harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dirinya menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan independen, tanpa intervensi pihak manapun.

“Kita berharap proses hukum berjalan jujur dan adil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (**)