AMBON,TABAOSNews.Com. – DPRD Maluku menunjukkan kinerja positif dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang 2026.
Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD, Benhur George Watubun, lembaga legislatif itu berhasil mempertahankan tren produktif dengan mendorong sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menuju tahap akhir pembahasan.
Sekretaris DPRD Maluku, Farah Samal, mengungkapkan, hingga memasuki triwulan III tahun 2026, sebanyak 7 Ranperda telah menuntaskan tahapan studi banding sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
Selanjutnya, seluruh Ranperda tersebut memasuki pembahasan tahap pertama bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahap uji publik.
“Studi banding dilakukan untuk memperoleh referensi, pembelajaran, dan praktik terbaik dari daerah lain sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranperda,” ujar Samal.
Selain itu, satu Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha kini menjadi perhatian khusus Panitia Khusus (Pansus). Regulasi tersebut tengah dibahas secara intensif dan ditargetkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di sisi lain, empat Ranperda lainnya juga telah menyelesaikan studi banding dan akan segera memasuki tahapan uji publik setelah pembahasan tahap kedua bersama OPD dan stakeholder terkait.
Capaian tersebut melanjutkan keberhasilan DPRD Maluku pada tahun 2025 yang berhasil menetapkan empat Perda, termasuk sejumlah regulasi yang berasal dari inisiatif DPRD. Produktivitas itu menjadi indikator kuat bahwa fungsi legislasi berjalan efektif dan sesuai target.
Sejumlah regulasi strategis yang telah maupun sedang dibahas meliputi Perda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Bencana Daerah, hingga Perlindungan Masyarakat Adat.
Dengan progres tersebut, DPRD Maluku optimistis seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Kehadiran regulasi-regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Maluku. (**)
