AMBON,TABAOSNews.Com.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Maluku, sebagai tahapan awal pembahasan penyesuaian anggaran daerah.
Penyampaian dokumen tersebut dilakukan, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku di ruang rapat paripurna, Kamis (17/9/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dalam sambutannya mengatakan, penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Vanath, perubahan KUA dan PPAS dilakukan berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD, yang tidak sesuai dengan asumsi awal yang telah ditetapkan dalam KUA murni.
“Rancangan perubahan KUA dan PPAS didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA murni. Hal ini mencakup penyesuaian terhadap kinerja proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan prioritas pembangunan daerah, serta pembiayaan daerah,” kata Vanath.
Ia menjelaskan, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah, serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya setelah melihat perkembangan realisasi anggaran pada semester pertama.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp2,52 triliun mengalami penurunan sebesar Rp36,62 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp2,49 triliun.
Vanath merinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula direncanakan sebesar Rp740,43 miliar berkurang sekitar Rp44,78 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp695,65 miliar.
Penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen PAD. Salah satunya target pendapatan yang semula sebesar Rp156,17 miliar berkurang Rp6,91 miliar, sehingga menjadi Rp149,25 miliar.
Sementara itu, terdapat komponen PAD lainnya yang mengalami perubahan sesuai perkembangan penerimaan daerah.
Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap target penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang semula direncanakan sebesar Rp77,52 miliar, berkurang Rp15,08 miliar menjadi sekitar Rp62,44 miliar.
Vanath mengatakan, penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta pembatasan kuota penyaluran dari BPH Migas yang berdampak terhadap penerimaan daerah.
Di sisi lain, terdapat komponen PAD yang mengalami peningkatan. Salah satunya, pendapatan yang semula direncanakan sebesar Rp24,96 miliar bertambah sekitar Rp4,6 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp29,63 miliar.
Untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat, Vanath menyebut terjadi peningkatan sebesar Rp8,16 miliar. Tambahan tersebut antara lain berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp1,69 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp6,46 miliar, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
“Pendapatan transfer pemerintah pusat bertambah sebesar Rp8,16 miliar, atas kurang bayar dana bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp1,69 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp6,46 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penyesuaian. Dari semula sekitar Rp325,66 juta berkurang sekitar Rp3,62 juta, sehingga menjadi sekitar Rp321,84 juta.
Selain pendapatan, perubahan cukup signifikan terjadi pada struktur belanja daerah.
Vanath menyampaikan, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD mengalami penurunan sekitar Rp1,25 triliun, menjadi sekitar Rp2,63 triliun.
Menurutnya, penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penyesuaian kembali alokasi belanja, yang berkaitan dengan pinjaman daerah.
“Belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp1,25 triliun. Penurunan tersebut disebabkan penyesuaian kembali alokasi belanja atas pinjaman daerah,” ujarnya.
Perubahan juga terjadi pada sisi penerimaan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan sekitar Rp1,5 triliun berkurang sekitar Rp1,21 triliun, sehingga menjadi sekitar Rp254,61 miliar.
Vanath menjelaskan, penurunan penerimaan pembiayaan tersebut disebabkan penyesuaian kembali nilai pinjaman daerah, serta penyesuaian atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar sekitar Rp10,87 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap diarahkan untuk memenuhi kewajiban daerah, termasuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan alokasi sekitar Rp136,67 miliar.
Vanath menegaskan, perubahan KUA dan PPAS tidak hanya didasarkan pada perubahan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD sepanjang tahun berjalan.
“Perubahan PPAS mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya setelah melihat realisasi anggaran pada semester pertama,” katanya.
Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan perubahan APBD 2026.
Di antaranya penyelesaian kewajiban tahun-tahun sebelumnya, penanganan konflik sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan perubahan APBD, di antaranya penyelesaian kewajiban tahun-tahun sebelumnya, penanganan konflik sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Vanath.
Ia berharap, pembahasan bersama DPRD Maluku dapat menghasilkan perubahan kebijakan anggaran, yang sesuai dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan.
Penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemprov Maluku, untuk memasuki tahapan pembahasan sebelum nantinya ditetapkan sebagai KUA dan PPAS perubahan, dan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026. (T-02)






