Tidak Wajib Daerah Usulkan APBD-Perubahan

by -5 views

AMBON,TABAOSNews.com.- Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengusulkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas bersama dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab, pengajuan APBD-Perubahan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga untuk tahun 2022 tetap berpatokan pada APBD murni.

Terhadap kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut menjelaskan jika tidak merupakan suatu kewajiban untuk daerah melakukan usulan APBD Perubahan.

” Memang benar adanya jika Pemprov Maluku tidak mengajukan APBD Perubahan untuk dibahas. Karena itu maka DPRD Maluku telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan diberikan penjelasan setelah melewati tanggal 30 September maka tidak lagi dilakukan perubahan APBD Provinsi Maluku” ujar Sairdekut di ruang kerjanya, Rabu (2/11).

Ditambahkan Sairdekut jika Maluku termasuk dari Tiga provinsi yang tidak melakukan APBD -Perubahan tahun anggaran 2022.

Kendati begitu ujar Sairdekut DPRD Maluku akan mengundang Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendengarkan alasan tidak dilakukan pengajuan APBD-Perubahan.

” Kami akan mengundang Pemprov Maluku untuk menjelaskan soal kegiatan yang sangat mendesak. Sehingga pendekatan Peraturan Gubernur dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun” tambahnya.

Sebagai lembaga yang melakukan tugas pengawasan maka DPRD Maluku akan mengawal seluruh kegiatan yang mendesak dan menjadi kebutuhan masyarakat.

” Secara teknis tidak ada pembahasan antara dewan dengan Pemprov melalui Peraturan Daerah. Ini hanya dalam bentuk penjabaran ” tutup Sairdekut. (T-02)