AMBON,TABAOSNews.com.- Warga Ohoi Bombay dan Elat, di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) untuk kesekian kalinya terlibat bentrok.
Konflik yang sering terjadi menandakan penyelesaian masalah yang dilakukan selama ini belum berhasil. Artinya, akar permasalahan di antara kedua kampung bertetangga ini belum dituntaskan.
Melihat kondisi tersebut, Polda Maluku mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malra, DPRD, dan stakeholder terkait agar bisa menuntaskan akar permasalahan antara warga Ohoi Bombay dan Elat.
“Kedua kampung ini sering terlibat bentrok. Padahal upaya damai sudah dilakukan. Ini berarti akar masalah yang selama ini dipersoalkan kedua warga belum dituntaskan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Minggu (13/11).
Juru bicara Polda Maluku ini mengajak Pemkab Malra agar dalam menyelesaikan bentrok tersebut dapat mempedomani Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
“Kami mendorong Pemkab Malra agar dapat menjadikan UU No 7 Tahun 2012 sebagai acuan dalam penanganan konflik. Yaitu mulai dari rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Tentunya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pintanya.
Penuntasan akar masalah penting dilakukan agar konflik yang kerap terjadi tidak terus berulang.
Selain itu, Rum juga menekankan pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku bentrok.
“Tapi intinya kami berharap agar akar permasalahan di kedua kampung itu dapat diselesaikan,” harapnya. (T-03)
