AMBON,TABAOSNews.Com.- Komisi I DPRD Provinsi Maluku akhirnya menunda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku serta Biro Hukum dan Aset serta pemilik lahan lantaran pihak yang diundang tidak hadir dalam rapat yang membahas penyelesaian sengketa lahan Kahena.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan RDP tersebut sejatinya membahas persoalan lahan di kawasan Kahena, IAIN, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan menghadirkan pemerintah daerah dan masyarakat selaku pemilik lahan.
“Komisi I DPRD Maluku melakukan RDP bersama Pak Sekda, Biro Hukum dan Aset. Kami juga mengundang masyarakat pemilik lahan di Kahena agar kedua belah pihak bisa duduk bersama,” ujar Solihin kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (14/1/2026).
Sayangnya, Sekda dan pihak terkait berhalangan hadir karena adanya agenda rapat lain. Pemerintah daerah hanya diwakili oleh Asisten I serta perwakilan dari Biro Hukum.
“Karena pihak yang kami undang tidak hadir, maka Komisi I memutuskan untuk menunda atau melakukan skorsing rapat hingga besok,” tegasnya.
Solihin menambahkan, pemberitahuan penundaan rapat telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait. Ia berharap pada pelaksanaan RDP selanjutnya, semua pihak dapat hadir agar persoalan lahan tersebut dapat dibahas secara tuntas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Insidentil, Manan Latuconsina bersama staf, menuangkan rasa kecewanya karena telah hadir namun rapat ditunda karena ketidakhadiran pemerintah provinsi Maluku.
Diketahui, lokasi yang luasnya sekitar 2 hektar telah dihuni sekitar 150 kepala keluarga .
“Kita diundang, saya kira ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua termasuk DPRD supaya besok-besok sudah tidak seperti ini jangan jangan melakukan hal yang seperti ini sesuai dengan informasi alasan penundaan itu karena dari pemerintah provinsi tidak ada yang hadir,” tegasnya. (**)







