AMBON,TABAOSNews.Com.- Sejumlah aktifis yang tergabung dalam serikat Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) melakukan aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku,karang panjang Ambon, Rabu (7/8).
Gemafaru, meminta lembaga DPRD Maluku menuntaskan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu korban Anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagaian Barat RMM.
Pendemo meminta Kasus ini segera diselesaikan secara tuntas karena sudah hampir 2 Tahun belum selesaikan padahal pelaku masih berkeliaran .
Mereka juga mengamati kehadiran anggota DPRD provinsi Maluku yang tidak hadir, mendengar aspirasi serta tuntutan yang disampaikan.Para pendemo hanya diterima oleh wakil ketua komisi III DPRD Maluku, Saudah Tethool
Tethool saat menerima aksi demo mengatakan, DPRD Provinsi Maluku melalui komisi akan mengundang Kapolda Maluku untuk duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan
Dihadapan pendemo, Tehtool menjanjikan akan mengundang Kapolda Maluku dan jajaran untuk menuntaskan masalah agar pelaku bisa dihukum.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, pelakunya harus segera ditangkap polisi, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Tethool.
Menurutnya, semua tuntutan akan segera disampaikan ke komisi I yang membidangi masalah hukum.
“Hari Jumat nanti ada rapat bersama dengan seluruh komisi, persoalan dan tuntutan adik-adik akan saya sampaikan kepada komisi I untuk segara ditindaklanjuti,”ujarnya
Dirinya berjanji akan memfasilitasi ke Komisi I DPRD Maluku untuk mengundang Kapolda Maluku membicarakan masalah terkait masalah seksual dengan korban dibawah umur .
Diketahui sebelumnya, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi sejak 9 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIT. Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun dan masih di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kaleb Yamarua saat menyampaikan orasinya mengatakan, meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengundang Kapolda Maluku untuk dimintai keterangan .
“Kami juga meminta atensi dari komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam melihat hak anak yang mengalami masalah seksual, terkait dengan pemulihan psikologi korban mengungkapkan seksual,” ungkapnya.
Ia juga meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera meninjau status kepegawaian dari Royke Marthen Madobaafu alias Royke tersangka kasus seksual untuk mengusulkan pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Provinsi Maluku atau Gubernur Maluku. (**)






