AMBON,TABAOSNews.Com.- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon diduga abaikan hak pasien HD (cuci darah) dalam memperhatikan pelayanan pasien terutama waktu cuci darah di ruang HD yang sangat berdampak bagi kondisi pasien dengan kategori penyakit kronis.
Pasalnya sesuai dengan arahan dokter yang melakukan pendampingan di ruang HD pasien dianjurkan untuk melakukan cuci darah dengan durasi waktu 4-5 jam agar mesin dapat secara maksimal melakukan tugasnya untuk menggantikan kerja ginjal.
Durasi waktu itu bertujuan agar sistem penyucian darah dengan mesin dialisis
secara optimal menyaring racun, membuang kelebihan cairan, dan menyeimbangkan elektrolit dalam tubuh. Sehingga kondisi pasien bisa terlihat membaik.
Durasi waktu 4 hingga 5 jam merupakan standar medis ideal per sesi (biasanya dilakukan 2–3 kali seminggu) agar proses penggantian fungsi ginjal berjalan efektif. Sehingga kadar racun yang dibuang melalui mesin dapat dilakukan secara maksimal.
” Sayangnya sudah sebulan lebih waktu cuci darah hanya 2 jam untuk semua pasien dengan alasan kekurangan cairan atau distribusi cairan yang dipesan dari Jakarta mengalami keterlambatan dalam pengiriman karena menggunakan jalur kapal. Jika itu menjadi alasan rumah sakit mestinya sudah ada perencanaan yang matang agar tidak berdampak bagi pasien. Apalagi masalah bukan pertama tapi sudah sering kali terjadi, ” ujar salah satu keluarga pasien.
Diharapkan ada perhatian serius dari pihak rumah sakit, Kepala Dinas Kesehatan bahkan BPJS untuk melihat kondisi rumah sakit.
” Kondisi terkini di RSUD Haulussy-Ambon sangat menyulitkan kami terutama pasien sebab rumah sakit tak selamanya menjamin ketersediaan stok cairan. Kalau terus begini siapa yang bisa menjamin kondisi pasien tetap stabil ? ” ujar sumber.
Diketahui pasien HD yang terdaftar di RSUD Haulussy Ambon yang melakukan cuci darah sekitar 70 pasien yang ditanggung pihak BPJS. Dengan kondisi tersebut maka tentu memberikan pendapatan rutin bagi rumah sakit .
” Kita berharap ada keterbukaan dari pihak rumah sakit untuk bicara dengan keluarga pasien terkait kondisi terkini. Bahkan pengawasan BPJS dan komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang bermitra dengan rumah sakit sebagai fungsi legislasi dapat dijalankan. Dengan begitu pasien merasa diperhatikan sebab ini beresiko terhadap keselamatan pasien, dengan kategori penyakit kronis,” harap sumber. (**)








