Pemprov Maluku Pertahankan WTP Disertai Catatan Kritis Benahi Pengelolaan Pajak dan Aset

by -0 views

AMBON,TABAOSNews.Com.- Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dengan capaian WTP Tahun 2025 maka Maluku berhasil mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015.

Opini tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6).

Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” ujar Simanjuntak.

“Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 sejak tahun 2015,” katanya.

Meski kembali meraih WTP namun BPK memberi catatan kritis terhadap sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Salah satunya adalah perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai sehingga berpotensi menimbulkan risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.

BPK merekomendasikan Gubernur Maluku agar menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyusun dan mengusulkan kebijakan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan strategi manajemen kas guna mengatasi kekurangan kas melalui penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah.

BPK juga menemukan penetapan pajak daerah yang belum memadai dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.

“BPK merekomendasikan agar Kepala Bapenda merancang dan mengusulkan peraturan atau petunjuk teknis yang mengatur tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” katanya.

Temuan lainnya berkaitan dengan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan, serta kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset.

BPK meminta Gubernur Maluku menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat atas aset milik pemerintah daerah serta melakukan pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan.

Dalam kesempatan itu, Simanjuntak juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi atau sebesar 74,51 persen.
Sementara itu, masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja terkait desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Provinsi Maluku belum menyusun dan memanfaatkan neraca pangan berbasis data secara memadai.

BPK juga menilai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum berjalan optimal sehingga merekomendasikan peningkatan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara itu, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, BPK menemukan adanya perusahaan pemegang izin yang masa berlakunya telah berakhir namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang.

BPK juga menemukan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan penerbitan izin usaha pertambangan yang perlu segera diperbaiki.

Simanjuntak berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan bagi DPRD Maluku dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran, termasuk dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. (MR-01)