AMBON,TABAOSNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan Peraturan WaliKota (Perwali) nomor 24 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, di ruang rapat Vlissingen, Rabu (28/9).
Para pelaku usaha yakni pemilik hotel, pemilik restaurant, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggaa tempat parkir, yang beroperasi di Kota Ambon menjadi sasaran sosialisasi yang juga melibatkan tim Koorsupgah KPK RI itu.
Kepala DPPRD kota Rolex de Fretes mengungkapkan, Perwali ini dititik beratkan pada penekanan sanksi apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam perwali.
“Perwali No 24 Tahun 2022 ini adalah suatu perwali yang menitik beratkan di penerapan sanksi,” ungkapnya.
Melalui Perwali ini kata dia, diharapkan semua pelaku usaha dapat taat terhadap aturan. Salah satunya yakni pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan sehingga DPPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.
“Pemerintah hanya minta dari bapak/ibu bantu mempergunakannya. Intinya, setiap transaksi. Ketika lampu mati, transaksi harus dicatat dan di laporkan. Kita bisa pantau di dashboard,” tandasnya.
Oleh sebab itu apabila ada pelanggaran yang terjadi maka pihaknya akan memberi tahapan teguran pada para pelaku usaha, bahkan sampai pencabutan ijin usaha.
“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di tahun ini 113 Milyard. Sehingga, kalau ditemukan petugas bahwa alat yang kita kasih sengaja tidak melaksanakannya, itu Bapak/Ibu jangan marah itu didenda 200 persen,” tegasnya.
“Kalau kita turun ke objek yang bersangkutan, masih saja dia lakukan yang sama, bukan lagi 200 persen, kita tutup sementara, masih terjadi kita cabut ijin dan Bapak/Ibu tidak bisa buka usaha lagi karena dianggap tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah,” sambung de Fretes.
Pemberlakuan Perwali tersebut kata dia, terhitung hari ini, diharapkan dapat dipatuhi semua pelaku usaha yang telah terorganisir. Dan akan diupayakan agar seluruh pelaku usaha di kota ini akan diorganizir agar tidak terjadi tembang pilih.
“Harapannya kedepan, taat dan patuh. Untuk sanksi sudah mulai diberlakukan hari ini karena mereka sudah dengar,” ingatnya.
Sementara itu, Ketua tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah), Wilayah V KPK RI, Dian Ali, yang juga narasumber pada sosialisasi tersebut memberi apresiasi kepada pemerintah kota (Pemkot) Ambon.
Menurutnya, kegiatan ini dapat mempermudah pelaku usaha agar memahami kewajibannya.
“Yang pertama adalah membangun komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha itu penting apalagi dengan adanya aturan yang baru perwali nomor 24 ya 2022 terkait dengan sistem transaksi online itu harus disampaikan karena kalau tidak. tautaunya diberi sanksi itu kan tidak enak,” pungkasnya. (T-03)








