AMBON,TABAOSNews.Com.- Perusahan Daerah (PD) Panca Karya diwajibkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2025 sebagai wujud kontribusi perusahan milik daerah kepada pemerintah daerah.
Kewajiban ini menurut Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengingat PD Panca Karya hanya fokus kepada usaha jasa angkutan laut (KMP Ferry) sementara unit usaha lain tidak digenjot secara maksimal.
Karena itu dalam pembahasan APBD 2025 beberapa waktu lalu, maka PD Panca Karya wajib menyetor PAD ke kas daerah sebanyak RP 1,5 M di tahun 2025.
” Kita dorong PD Panca Karya sebagai perusahan daerah untuk meningkatkan PAD dengan menggenjot semua unit usaha. Sebab selama ini mereka hanya fokus kepada jasa angkutan laut ” ujar Watubun .
Karena itu DPRD Maluku akan mengawal agar PD Panca Karya dapat menyebar PAD sesuai yang ditetapkan. (T-01)






