AMBON,TABAOSNews.Com.- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku kabarnya menangkap dua anggotanya sendiri inisial AS dan FR karena diduga terlibat kasus narkoba di kediaman AS di kawasan Negeri Passo Kecamatan Baguala, 17 Juni 2022.
Dari informasi yang dihimpun, AS kini ditahan di Rutan Polsek Sirimau, sedangkan FR ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp perihal kejadian tersebut, Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo membenarkannya.
“Teman-teman mohon sabar, benar kami telah lakukan penindakan terhadap kasus narkoba, namun beri kami waktu karena saat ini masih dalam penelitian dan pengembangan. Nanti saatnya akan kami konfirmasi selengkapnya,” kata Cahyo, Selasa (21/6/22).
Disinggung terkait dua oknum personel yang ditangkap itu, Perwira menengah berpangkat tiga melati dipundak mengaku sejauh ini baru AS yang terbukti terlibat kasus narkoba.
“Yang terbukti baru AS, yang lain masih penelitian, mohon sabar ya,” sambung Cahyo.
Saat ini tambah Cahyo, masih banyak keterangan yang belum sinkron dari para tersangka. Sehingga nanti akan disampaikan secara terbuka kepada media setelah semuanya jelas.
“Intinya begini yah, akan kita publish usai semua sudah jelas. Kita harus tatap muka biar jelas nanti jika semuanya sudah lurus. Saat ini masih banyak keterangan yang belum sinkron dari para tersangka,” kunci Cahyo. (T-03)







