AMBON,TABAOSNews.com,- Tindakan tak terpuji dan berperi kemanusiaan ditunjukkan oknum dua orang aparat keamanan TNI-POLRI.
Ini karena lima Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Sabuk Nusantara 103 babak belur dihajar oknum anggota TNI-AD berinisial MK alias Marlon dan oknum anggota Brimob berinisial AK alias Abraham.
Peristiwa memilukan dan memalukan itu terjadi di Pelabuhan Marsela, Pulau Masela, Kecamatan Pulau Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Kamis (12/1) sekira jam 8 malam saat KM Sabuk Nusantara 103 tengah merapat di dermaga.
“Kami ABK mau turuni tangga terus anggota-anggota itu juga mau turun, tapi tangga belum dipasang talinya ada anggota yang langsung paksa turun lalu ditegur ABK. Oknum anggota itu dia tidak terima dan langsung naik balik ke kapal pukul ABK,” ungkap sumber KM Sabuk Nusantara 103 via pesan singkat, Jumat (13/1).
Menurutnya, ada lima ABK KM Sabuk Nusantara 103 yang menjadi korban penganiayaan dua oknum anggota TNI-AD Batalyon Infanteri 731 Kabaressi dan satu oknum anggota Brimob Polda Maluku.
“Yang dapat pukul 5 orang yaitu Mualim 2, Mualim 3, Masinis 1, Bosun dan juru mudi,” urainya tanpa menyebutkan identitas lengkap para korban.
Merespons tindakan main hakim sendiri dua oknum TNI dan Polri itu, wakil rakyat asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Anos Yermias angkat bicara.
“Orang yang kerja untuk kemajuan daerah dan melayani kepentingan masyarakat kok dipukul. Tahu malu sedikit lah. Jangan arogan seperti itu,” kesalnya saat dihubungi, Jumat.
Legislator yang terbilang vokal itu pun meminta pimpinan satuan dari kedua oknum pelaku tersebut dapat bersikap mengevaluasi anak buah masing-masing.
Pasalnya selaku aparat keamanan, tidak dibenarkan main hakim sendiri. Apalagi jika tanpa sebab. Karena itu sudah seharusnya kedua oknum tersebut harus ditindak walau nanti permintaan maaf sudah dilayangkan.
“Harus ada efek jera bagi kedua oknum pelaku ini. Kalau masalah ini tak disikapi saya akan galang kekuatan untuk dengar pendapat dengan Pangdam Pattimura dan Kapolda di DPRD Maluku,” tegas politisi partai Golkar itu. (T-03)







