AMBON,TABAOSNews.Com.- Komisi III DPRD Provinsi Maluku mulai menindaklanjuti polemik pembangunan di badan Sungai Waitomu, Kota Ambon. Sebagai langkah awal, Komisi III berencana memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) pada pekan depan guna meminta klarifikasi terkait perizinan, prosedur teknis, serta kewenangan pembangunan di kawasan sungai tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan yang menjadi perhatian publik itu dapat ditelaah secara komprehensif berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penjelasan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah sungai.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan bahwa rencana pemanggilan pihak BWS telah dibicarakan bersama anggota komisi sebelum pelaksanaan rapat. Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan pekan ini karena padatnya jadwal kegiatan dewan.
“Kami sudah berdiskusi sebelum rapat dan berencana mengundang pihak Balai Sungai. Hanya saja, minggu ini jadwal kami penuh. Kemungkinan minggu depan kami akan mengundang pihak Balai Sungai untuk meminta penjelasan,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (2/11/2026).
Ia memastikan, Komisi III akan mengagendakan pertemuan tersebut pada pekan depan agar persoalan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu dapat dibahas secara langsung bersama pihak BWS.
Dalam pertemuan itu, DPRD akan menggali sejumlah aspek penting, mulai dari status dan kelengkapan perizinan, prosedur teknis pembangunan, hingga pembagian kewenangan instansi dalam pengelolaan kawasan sungai.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas pembangunan di badan Sungai Waitomu, termasuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi III DPRD Maluku juga diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut melalui fungsi pengawasan, sehingga polemik yang berkembang tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan regulasi.
Dengan demikian, setiap aktivitas pembangunan di kawasan sungai tetap memperhatikan aspek tata kelola, ketentuan teknis, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.(**)







