AMBON,TABAOSNews.com.- Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michel Tasane, mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 11 Kabupaten/Kota untuk mempercepat perekaman terhadap Kartu Tanda Penduduk jelang pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, menjelang pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang ditemukan sebanyak 45.887 pemilih potensial yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
“Jumlah pemilih potensial belum memiliki KTP Elektronik di Maluku itu berjumlah 45.887 orang, ini jumlah yang cukup besar jadi sangat disayangkan kalau warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Tasane, Senin (17/4).
Sesuai ketentuan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik dan diluar itu tidak diberikan hak untuk menyalurkan hak pilihnya.
Persoalannya jika 45.887 warga Maluku yang menjadi pemilih potensial hingga hari pemilihan tidak memiliki KTP Elektronik atau minimal surat keterangan perekaman KTP maka secara tidak langsung ribuan warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak pilih.
Diakuinya, dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku pada awal tahun lalu telah disampaikan jika anggaran menjadi kendala proses perekaman KTP mengingat Maluku merupakan wilayah kepulauan yang membutuhkan anggaran cukup besar.
Ditambahkan jika Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak boleh tinggal diam, harus melakukan upaya-upaya guna memastikan seluruh warga Maluku yang masuk dalam usia pemilih memiliki KTP Elektronik sebagai syarat mengikuti pemilu.
Tasane pun meminta Dinas Capil untuk bergerak cepat termasuk dengan melakukan upaya jemput bola dari masyarakat sehingga dapat mengurangi angka jumlah penduduk potensial pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Kalau ada warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena alasan KTP Elektronik maka persoalan ini menunjukkan negara gagal menjamin hak pilih masyarakat” tutup Tasane. (T-02)








