AMBON,TABAOSNews.Com. – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, meminta Pemerintah Pusat segera turun tangan menyelamatkan 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Maluku yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, persoalan ini bukan sekadar kasus ketenagakerjaan lintas negara, tetapi sudah menyentuh aspek kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara secara penuh untuk memberikan perlindungan.
“Negara tidak boleh abai. Justru pemerintah pusat harus memastikan keselamatan mereka sekaligus memulangkan seluruh PMI asal Maluku yang saat ini terjebak di Kamboja,” tegasnya di DPRD Maluku.
Selain mendesak langkah cepat dari pemerintah, Watubun juga mengingatkan masyarakat Maluku agar lebih waspada terhadap tawaran kerja maupun investasi yang beredar luas, khususnya melalui media sosial.
Menurutnya banyak modus penipuan dikemas dengan janji penghasilan besar, namun berujung pada eksploitasi dan penderitaan.
“Jangan mudah tergoda iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi. Kalau tidak jelas legalitasnya, risikonya bisa fatal dan penyesalannya seumur hidup,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menerima laporan dari keluarga korban. Ke-32 warga Maluku tersebut diduga direkrut untuk bekerja sebagai operator judi daring dan jaringan penipuan digital (online scam), namun kemudian mengalami kerja paksa.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengungkapkan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan formal dengan penghasilan menggiurkan. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru menghadapi tekanan berat, intimidasi, penyekapan, hingga kekerasan fisik bila tidak mencapai target yang ditetapkan.
“Mereka tidak bebas bergerak, selalu berada di bawah ancaman, bahkan keselamatan nyawa mereka dipertaruhkan. Ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan serius,” tegas Latumahina.
RPA Indonesia, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk mempercepat proses evakuasi dan perlindungan terhadap para korban. (T-02)








