AMBON,TABAOSNews.Com.- A.L.K alias R harus masuk bui tagal judi online. R digelandang oleh personil Unit Buser & Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, 9 Juni 2022 lalu.
Tak saja pelaku, sejumlah barang bukti pun ikut diamankan yakni uang Rp 300 ribu, satu buah HP merk Oppo, sepotong kertas bertuliskan nomor pasangan dan satu buah kartu debit.
“Pelaku R diamankan di sekitaran Terminal Mardika Kota Ambon, setelah kita terima laporan dari M, korban 9 Juni lalu,” sebut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo.
Modus operandi yang R pakai sebut Moyo, adalah menerima nomor togel dan sejumlah uang dari pemasang, kemudian tersangka R mencatat atau merekap nomor pasangan tersebut dan menginputnya ke website judi online.
“Karena perbuatan tersangka itu, dia kemudian digrebek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Moyo.
Tersangka R pun kini diancam pasal 303 ayat 1 (satu) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (T-03)







