AMBON,TABAOSNews.com,- Mahasiswa semester X Fakultas Teknik Informatika (FTI) Universitas Janabadra Yogyakarta (UJY) dengan inisial BRP pelaku pornografi di Yogjakarta ditangkap
tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo.
Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang (terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.
“Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku karena telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (22/2).
Ia dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021,” jelasnya.
Ohoirat mengaku, aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak tahun 2019.
Motif yang dilakukan warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, diduga untuk mencari keutungan. Dari aksi kejahatan tersebut, keuntungan yang didapatnya kurang lebih Rp 50 juta.
Peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis”. Akun itu bertujuan untuk repost foto-foto nuansa Alam Maluku.
“Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja (pelaku tidak menerima dari wilayah lain),” jelasnya.
Dikatakan, bila ingin mengikuti akun IG itu, maka admin akan meminta pulsa Rp 100 ribu. Selanjutnya saat iklan dipasang di story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.
“Harga foto dibeli seharga Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu. Sedangkan untuk video tersangka beli seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu dari mereka,” jelasnya.
Usai memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian memposting. Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui chatingan IG. Bila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor 081382754176 (milik tersangka).
“Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line,” jelasnya.
Usai mendapat pulsa, tersangka kemudian menjualnya kembali ke orang lain. Dan keutungan penjualan pulsa itu, tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli perangkat elektronik.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku selama ini hambatan penyidik mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional. Apalagi dirinya kuliah FTI Universitas Janabadra Yogyakarta.
Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital. Hal kedua, penyidik juga terhambat situasi covid.
“Tepat pada 14 Februari 2023, tersangka selesai rayakan hari Valentine dengan pacarnya dan kembali ke rumah kosnya, barulah penyidik dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda DIY bersama-sama lakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Ohoirat menghimbau kepada orang–orang yang selama ini menjual foto dan video kepada Admin secara diam-diam, identitas mereka telah di profiling Tim Siber dan akan dilakukan tindakan hukum atas perbuatan yang dilakukan.
“Untuk mereka yang tergabung dalam grup Line dan selama ini berkomunikasi dengan Admin telah diprofiling. Diharapkan para korban yang selama ini foto maupun videonya disebar tersangka bisa datang ke ruang Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di Batumeja, agar penyidik bisa mendata,” pungkas Ohoirat. (T-03)








