AMBON,TABAOSNews.Com.- Kegiatan pertambangan batu kapur (gamping) oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Desa Nerong, Kecamatan Kei Besar dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara menjadi sorotan DPRD dan instansi terkait.
Pasalnya PT BBA diketahui telah beroperasi sejak September 2024 tanpa dokumen lingkungan lengkap.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menyebutkan jika luas lahan tambang mencapai 190,82 hektare, dengan produksi sebesar 263.650 ton, yang dikirim ke Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Kabupaten Merauke, Papua.
Sejak awal, PT Batulicin telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 9 September 2024. Persetujuan teknis awal terkait limbah B3, emisi, dan air limbah juga telah diajukan pada Januari 2025, dan rampung pada Juli 2025.
Namun, proses penyusunan dokumen lingkungan mengalami keterlambatan karena pergantian konsultan, yang kini digantikan oleh tim dari Universitas Pattimura.
“Dokumen yang disusun sesuai skala kegiatan adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), karena luas area di bawah 200 hektare dan produksi di bawah 500 ribu ton per tahun,” jelas Irawadi.
Meski proses administratif berjalan, pengawasan DLH Maluku pada Maret 2025 mendapati bahwa kegiatan penambangan telah berjalan sebelum ada persetujuan lingkungan maupun dokumen UKL-UPL/DPLH.
Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maka PT Batulicin dinilai melanggar ketentuan, dan Gubernur Maluku telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah agar penyusunan dokumen lingkungan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari. Jika kewajiban dipenuhi, maka sanksi dapat dicabut sesuai prosedur.
“Ini sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, pasal 65, tentang pengawasan dan sanksi administratif,” tegas Irawadi yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Maluku.
Selain sanksi administratif, ketentuan pidana tetap berlaku bila pelanggaran menyebabkan dampak serius. Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 menyatakan pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dijerat hukuman penjara 1–3 tahun dan denda Rp 1 miliar–Rp 3 miliar.
Namun, menurut asas “ultimum remedium”, sanksi pidana adalah langkah terakhir bila sanksi administratif tidak dipatuhi.
Meski demikian, kegiatan tambang ini tak lepas dari kepentingan nasional. Irawadi menegaskan, tambang PT Batulicin mendukung PSN Food Estate di Papua.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2021, proyek strategis nasional memperoleh kemudahan perizinan untuk mempercepat pelaksanaan.
“DLH Maluku tetap melakukan pengawasan sesuai kewenangan, namun juga memberikan kemudahan perizinan sebagai bentuk dukungan terhadap PSN,” ujarnya.
Irawadi juga mengungkapkan bahwa dasar hukum eksplorasi tambang ini mengacu pada Keputusan Menteri LHK No. 113 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan di Maluku, yang menetapkan Pulau Kei Besar sebagai wilayah pengembangan.
Dalam hasil evaluasi bersama Komisi I dan II DPRD Maluku, Dinas SDM, DLH, dan Biro Hukum, ditegaskan bahwa izin eksplorasi (IUP) dari Dinas ESDM telah diterbitkan.
Selanjutnya, bila kajian dokumen lingkungan yang kini sedang dibahas oleh konsultan dari Universitas Pattimura dinyatakan layak, izin operasi produksi (IUP OP) akan diterbitkan.
“Tanggal 9 Juli 2025, DPLH dari PT Batulicin sudah dinyatakan lengkap secara administrasi dan dijadwalkan untuk dibahas,” kata Irawadi
Untuk di ketahui bahwa
PT BBA resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Izin tersebut dikeluarkan pada 26 Februari 2025 dengan nomor 81200150008680019 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses perizinan dimulai dengan pengajuan permohonan secara daring oleh pelaku usaha ke sistem OSS. Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku untuk diverifikasi.
Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Dinas ESDM, diterbitkan Lampiran Teknis yang menjadi dasar pengeluaran izin oleh Kepala Dinas PTSP atas nama Gubernur Maluku.
Selain IUP Eksplorasi, PT BBA juga sebelumnya telah mengajukan permohonan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Gubernur Maluku dengan surat bernomor 001/BBA-MLK/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. Permohonan ini selanjutnya didisposisi ke Dinas ESDM dan PTSP.
Dinas ESDM kemudian melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2022. Hasilnya, PT BBA dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, SK Penetapan WIUP diterbitkan pada 28 Agustus 2024 dengan Nomor 1627 Tahun 2024. (**)








