AMBON,TABAOSNews.Com.- Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengatakan dari semua pendapat maka diputuskan jika semua usaha tambang wajib kantongi ijin usaha. Hal ini agar pengusaha melakukan usaha secara taat aturan sehingga tidak bermasalah dengan hukum.
Penegasan Watubun usai rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku bersama mitra, pengusaha tambang, pemilik lahan serta sopir dump truck di ruang rapat paripurna, Kamis (12/2).
Rapat gabungan komisi yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun berlangsung cukup alot dengan mendengarkan masukan dari pengusaha tambang, pemilik lahan, sopir dump truck, mitra Komisi dari Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, serta Dinas Pendapatan.
Dari penuturan Kadis ESDM Abdul Haris diketahui ada 9 pelaku usaha yang bergerak dibilang pertambangan. Namun hanya dua yakni di Air Sakula dan Hatiwe Besar yang memiliki ijin sementara 7 pelaku usaha lainnya belum mengantongi ijin pertambangan.
” Dengan regulasi yang selalu berubah maka diharapkan para pelaku usaha mengurus ijin dengan berpindah tempat sebab dilokasi yang sementara dilakukan tidak ada dalam peta area tambang,”ujar Haris.
Dari pengakuan pelaku usaha, CV Karya Permai, Jopi Soukolune mengurai jika sebagai pelaku usaha taat hukum dengan selalu melakukan koordinasi agar bisa mendapatkan ijin. Karena masih terkendala maka dilakukan penutupan agar tidak berdampak hukum .
Sayangnya menurut Soukulune pemerintah dinilai tidak berpihak kepada masyarakat .
” Mestinya ada solusi agar kami bisa beroperasi dengan baik, ” ujarnya.
Dari perwakilan sopir dump truck Stewart Tuwatanassy menyayangkan penutupan tambang Galian C di Kota Ambon yang berdampak bagi ekonomi sopir.
” Ini soal perut, anak-anak kami bersekolah bahkan mobil masih leasing, sehingga harapan kami galian C bisa kembali dibuka, ” harapnya.
Ketua Komisi III,Alhidayat Wajo menegaskan semua usaha tambang wajib memiliki ijin usaha agar menjadi legal.
” Kami telah bersepakat dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan semua sumber pendapatan agar ada kenaikan PAD di tahun 2026. Karena itu apapun masalahnya wajib untuk mengurus ijin agar tidak bersentuhan dengan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Watubun menekankan Dinas wajib melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan regulasi sehingga pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin sesuai ketentuan.
“Kita berharap semua usaha tambang wajib melakukan pengurusan ijin dan Dinas melakukan sosialisasi terkait regulasi, ” tutupnya. (T-02)






