AMBON,TABAOSNews.com.- DPRD Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna ke-III masa Persidangan ke-II, dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dan anggota DPRD Provinsi Maluku beserta undangan.
Dalam sambutannya Watubun mengatakan guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan (LKPJ) pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Sesuai pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah,” terangnya.
Ditambahkan jika dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD Maluku, dapat nantinya dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,”tambahnya.
Meskipun kedudukan DPRD Maluku, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Watubun menyampaikan, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.
“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,”tutupnya.
Dalam rapat Paripurna Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno menyerahkan LKPJ Gubernur Maluku yang diterima Ketua DPRD Malulu Benhur George Watubun. (**)







