DPRD Maluku Soroti Minimnya Serapan PAD 2025

by -3 views

AMBON,TABAOSNews.Com.- Pentingnya mengetahui hasil serapan pendapatan asli daerah (PAD) Maluku di tahun 2025 maka DPRD Maluku melakukan rapat mitra gabungan, Komisi I,II dan III beserta mitra yang dipimpin, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun sehingga diharapkan ada peningkatan PAD di tahun anggaran 2026 .

Evaluasi minimnya penyerapan PAD terjadi pada pengelolaan aset Pemerintah daerah yakni, pengelolaan Pasar Mardika, aset daerah lainnnya hingga pendapatan dari pajak kendaraan.

Interupsi anggota DPRD Maluku turut mewarnai rapat mitra yang berlangsung cukup alot. Kritik juga diarahkan kepada
pengelola Hotel GIIA atau yang dikenal dengan nama Hotel Maluku yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku, yang beralamat di Kebun Kacang, Jakarta Pusat diharapkan berkomitmen untuk memberi PAD kepada pemerintah Maluku sesuai perjanjian kerja sama (PKS).

” Sesuai perjanjian kerja sama maka ada keterlambatan pembayaran pada tahun pertama bahkan dari surat teguran yang dilayangkan Gubernur Maluku yang sangat teknis menyangkut banyaknya kerusakan maka perlu penjelasan dari pihak pengelola Hotel Maluku,” kata Watubun, di ruang paripurna, Senin (26/1/2026).

Nicholas Mustamu GM hotel Maluku, mengakui jika ada berbagai kerusakan pada Hotel Maluku yang sementara dilakukan perbaikan bahkan ada yang telah selesai . Diakuinya jika tahun pertama ada keterlambatan pembayaran namun pada pembayaran kedua yang jatuh temponya pada 31 Maret maka pihak pengelola akan membayar sepatu waktu.

” Kami telah menerima surat teguran pertama dari Gubernur Maluku dan berbagai masalah sementara kami selesaikan berkaitan dengan perbaikan pada Hotel Maluku. Untuk pembayaran pertama memang kami ada keterlambatan pembayaran namun komitmen kami pembayaran kedua sesuai jatuh tempo di tanggal 31 Maret,” ujar Mustamu di ruang rapat paripurna, Senin (26/1/2026).

Kepala inspektorat Maluku, Jasmono, menambahkan di tahun 2025 inspektorat telah melakukan beberapa langkah secara berkala. Karena itu kedepannya akan ada
kerjasama pemerintah daerah dengan Kejaksaan agar tunggakan pajak bisa diselesaikan oleh wajib pajak. Upaya ini dilakukan agar dapat meningkatkan penyerapan PAD .

” Pengawasan telah dilakukan terhadap pengelolaan hotel Maluku, sehingga akibat dari berbagai kerusakan pada hotel Maluku dan terlambat pembayaran pada tahun pertama maka pemerintah daerah telah memberikan teguran sehingga apakah perjanjian kerjasama akan dilanjutkan ataukah tidak lagi,” ujar Jasmono.

Ketua Komisi III, Alhidayat Wajo mengkritik pemerintah daerah yang telah memberikan surat teguran pertama hanya kepada pengelola Hotel Maluku yang seharusnya juga kepada OPD yang tidak maksimal dalam mengelola pendapatan asli daerah. Bahkan semestinya ada teguran ke dua sebelum memutuskan perjanjian.

Sementara itu , Watubun menekankan pentingnya memaksimalkan kinerja OPD yang melakukan pengelolaan aset daerah sehingga dapat menggenjot pendapatan asli daerah .

” Dari berbagai usulan dan kritik dari anggota DPRD Maluku maka akan lebih difokuskan lagi pada penyerapan PAD yang nantinya akan dilakukan lanjutan rapat mitra di komisi-komisi. Karena itu, pemerintah daerah mesti memaksimalkan sumber – sumber PAD agar dapat memenuhi kebutuhan daerah di tengah efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat, ” tutup Watubun. (T-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.