DPRD Maluku Setujui KUA-PPAS 2026

by -2 views

AMBON,TABAOSNews.Com. – DPRD Provinsi Maluku resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan DPRD itu, dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tanggal 24 November 2025, yang disahkan dalam rapat paripurna, Senin (24/11).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sesuai amanat Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025.

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, membacakan laporan Banggar menjelaskan tahapan pembahasan dilakukan 15 November 2025, mulai dari paripurna penyampaian dokumen, pendalaman fraksi-fraksi, pembahasan komisi dengan mitra terkait hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah dan rapat kerja Banggar dan TAPD pada 21–22 November 2025.

“Pemerintah daerah harus menyampaikan dokumen secara tepat waktu dan sesuai peraturan agar pembahasan tidak terkesan tergesa-gesa serta menghasilkan perencanaan yang baik,” ujarnya.

Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Untuk itu, beberapa langkah diminta segera dilakukan pemerintah daerah, antara lain memberikan anggaran operasional yang proporsional bagi OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.

“OPD penghasil PAD harus diperkuat, Perda pajak perlu direvisi, dan BUMD mesti berkontribusi optimal,” urainya.

Terkait rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun, Banggar menyetujui namun memberikan empat syarat utama, yakni kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program, skema pengembalian, dan prinsip pemerataan pembangunan bagi 11 kabupaten/kota di Maluku.

Sementara itu, Watubun menegaskan pentingnya seluruh catatan tersebut untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, terutama Banggar, yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membahas dokumen KUA-PPAS 2026,” ujarnya.

Dokumen KUA-PPAS 2026 disusun berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kesepakatan ini membuktikan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif berjalan baik. Ini modal penting untuk membangun Maluku yang lebih maju,” tambahnya. (**)