AMBON,TABAOSNews.Com.- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella menegaskan, pihaknya masih mendalami sengketa lahan yang melibatkan sebuah wihara di Kota Ambon. Proses tersebut difokuskan pada penelusuran fakta dan kejelasan data, guna memastikan persoalan dapat disikapi secara objektif.
Menurut Sarimanella pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan, seluruh data pertanahan yang menjadi objek sengketa memiliki kejelasan, serta kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kami di Komisi I ingin memastikan, tidak ada perbedaan data maupun lokasi yang justru dapat menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, pembahasan akan dilanjutkan bersama pihak wihara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar diperoleh kejelasan bagi semua pihak,” kata Sarimanella kepada wartawan di Ambon.
Ditambahkan jika komisi I sebelumnya telah menggelar pembahasan internal, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut diambil, untuk memperoleh gambaran yang utuh dan jelas, terkait kondisi lahan yang dipersoalkan sehingga menjadi dasar bagi komisi.
Sarimanella menegaskan jika kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada instansi terkait, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“DPRD tidak berada pada posisi, untuk mengkaji ataupun membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan. Itu merupakan ranah hukum, dan kewenangan lembaga yang berwenang,” tegasnya. (**)







