DPRD Maluku Bentuk Pansus RPJMD

by -1 views

AMBON,TABAOSNews.Com.- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029 dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

Menurut politisi PDIP itu, sesuai peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lama Enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

” Karena itu waktu Pansus untuk bekerja hanya Satu bulan untuk batas akhir pengesahan RPJMD oleh karena itu secepatnya ditetapkan” ujar Watubun.

Ditambahkan, jika dokumen sangat penting dan menjadi syarat dalam perencanaan pembangunan daerah serta pedoman bagi pelaksanaan pemerintahan daerah dalam penyusunan berbagai rencana pembangunan jangka pendek dan jangka menengah serta dasar dalam penyusunan anggaran daerah sesuai dengan visi misi dan program kepala daerah yang dijabarkan selama Lima tahun.

“Mengingat pentingnya kerja Pansus maka Badan Musyawarah telah menetapkan agenda masa sidang ketiga tahun sidang 2025 yang salah satu agendanya adalah pembahasan dan Perda tentang RPJMD Provinsi Maluku,”tutupnya.(**)