AMBON,TABAOSNews.Com- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku, Noaf Rumau menargetkan menyelesaikan dalam waktu Satu bulan kedepan.
Dikatakan Rumau, target Pansus dapat menyelesaikan tepat waktu sebagai
dokumen strategis yang akan menjadi dasar arah pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Maluku.
“Pembahasan Ranperda RPJMD merupakan kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD. Ini amanat undang-undang. Karena itu, harus diselesaikan secara bersama dan tepat waktu,” tegasnya.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, program strategis, serta indikator capaian kinerja yang akan dicapai selama masa jabatan kepala daerah dan menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahunan, penganggaran, hingga evaluasi kinerja perangkat daerah.
“RPJMD ini menyusun secara menyeluruh visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Karena itu, penyusunannya harus dikawal secara serius oleh DPRD, dan dilakukan secara transparan serta partisipatif,” urainya.
Karena itu, DPRD Maluku bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dalam waktu sekitar satu bulan.Target itu disesuaikan dengan waktu yang tersedia dan urgensi dari dokumen perencanaan ini.
“Penyelesaian Ranperda ini sesuai dengan pidato pimpinan DPRD , dalam waktu satu bulan ke depan, semua proses pembahasan hingga penetapan bisa dituntaskan,” jelasnya.
Sebab jika melewati batas waktu tersebut, maka pemerintah daerah dan DPRD dianggap tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kami terbuka terhadap masukan dari publik, akademisi, dan elemen masyarakat agar dokumen RPJMD menjawab kebutuhan masyarakat Maluku untuk Lima tahun ke depan,” tutupnya. (**)
