AMBON,TABAOSNews.Com.— Ketua DPRD Maluku,Benhur George Watubun mendukung penuh rencana pemerintah Provinsi Maluku yang menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT) atas pengelolaan ruko Pasar Mardika.
Adanya rencana ganti rugi tersebut akan dituangkan dalam gugatan perdata yang akan diajukan Pemprov Maluku terhadap perusahaan milik Muhammad Franky Gaspari Thiopelus alias Kipe.
” Kami memberikan dukungan jika itu akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku. Karena itu, Gubernur Maluku harus tegas dalam menertibkan pengelolaan aset daerah yang dinilai bermasalah, salah satunya Pasar Mardika yang dikelola PT BPT,” ujar Watubun di DPRD Maluku, Rabu (28/1).
Dikatakan jika persoalan pengelolaan ruko Pasar Mardika bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kejahatan yang terstruktur dan berlangsung lama.
“Langkah yang dilakukan oleh gubernur Maluku harus kita dukung. Ini tidak bisa setengah-setengah, harus tegas. Karena ini sudah seperti ada skenario kejahatan di dalamnya, dan ini bukan baru terjadi sekarang,” tegas Watubun.
Adanya pihak ketiga yang selama ini mengelola aset daerah, termasuk PT BPT, harus menjadi fokus penindakan, bukan justru menyalahkan pengelola Mess Maluku yang dinilainya telah bekerja dengan baik.
“Kalau ada kesalahan kecil, itu bisa diperbaiki. Tapi yang ini bukan lagi kesalahan biasa, kejahatannya sudah besar. Masa pengelolaan besar tapi tidak ada setoran yang baik ke pemerintah daerah,” sesalnya.
Persoalan tersebut menurut Watubun menyangkut kepentingan daerah, bukan individu. Pendapatan dari pengelolaan aset daerah, sangat penting untuk membiayai pembangunan di Maluku.
Bahkan DPRD Maluku telah berulang kali mengeluarkan rekomendasi dan desakan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus-kasus pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang bermasalah ditangani secara serius dan transparan
“Ini bukan urusan orang per orang, tapi untuk daerah. Kalau ada pelanggaran, saya minta itu diusut tuntas,” demikian Watubun. (T- 01).







