AMBON,TABAOSNews.com.- Daniel Sohilait akhirnya dilaporkan Kuasa Hukum Cam Latarisa karena Sohilait diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan secara sepihak perjanjian sewa lahan atau tanah untuk mendirikan bangunan untuk tempat penjualan pakaian bekas atau yang dikenal dengan pakaian cakar bongkar
Pengacara Filleo Pistos Noija mengatakan jika sebagai kuasa hukum maka langkah hukum yang diambil dengan menggugat Daniel Sohilait dan WaTati .
” Langkah ini dilakukan sebab sebagai pemilik lahan pada tahun 2017 telah menandatangani perjanjian dengan Cam Latarisa sebagai penyewa lahan . Namun, sangat disayangkan Wa Tati yang juga mengklaim sebagai pemilik bangunan memerintahkan seluruh pedagang untuk membayarkan sewa lapak kepadanya dan bukan ke Cam Latarisa ” ujar Noija.
Padahal, diketahui sejak tahun 2018 hingga 2021 Cam Latarisa telah membayar uang sewa termasuk panjar lahan tahun 2022 sebesar Rp 60 juta pada tanggal 8 Desember 2020 atas permintaan Daniel Sohilait tetapi pada bulan Oktober 2021 Daniel kemudian membatalkan surat perjanjian tersebut secara sepihak yang berdampak pada kerugian besar yang dialami oleh para pedagang.
“ Sebagai pemilik lahan pada tahun 2020 itu Daniel Sohilait sudah minta panjar uang untuk pemakaian lahan sampai dengan tahun 2022 yang dibuktikan dengan bukti kwitansi pelunasan tetapi ditahun 21 Oktober 2021 itu Daniel Sohilait membuat surat pembatalan terhadap perjanjian ini, padahal dalam perjanjian ditegaskan bahwa tidak boleh ada pembatalan secara sepihak,” ujar Noija, Kamis (15/12).
Dijelaskan, lebih lanjut jika salah satu clausal dalam surat perjanjian sewa menyewa lahan berbunyi surat perjanjian tidak mengenal batas waktu dan pihak kedua berkewajiban untuk memberitahu kepada pihak pertama untuk melanjutkan surat perjanjian atau memutuskan mengakhiri surat perjanjian.
Sejalan dengan KUHPerdata dimana jika perjanjian dan pembatalan suatu perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi jika salah satu tidak mau maka pembatalan harus melalui pengadilan.
“ Padahal pihak kedua belum menyampaikan perpanjangan sewa lagi, pemilik tanah sudah minta panjar sampai tahun 2022 dari 2020 dan sudah panjar artinya masih terikat hukum,” ucap Noija.
Yang menarik pertanyaan kuasa hukum adalah Cam Latarisa pernah dihukum menujukan pemahaman yang terbatas karena semua sarjana hukum tahu bahwa hukum pidana itu menentukan salah dan benar tetapi hukum perdata menentukan antara siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak.
Terkait dengan klaim Wa Tati terhadap seluruh bangunan, Noija mengatakan fakta membuktikan Cam Latarisa yang membangun bangun tersebut dengan menggunakan pekerja bernama Adam.
Bahkan tidak ada perjanjian yang mengatakan bahwa jika masa sewa telah selesai maka seluruh bangunan menjadi hak pemilik lahan sehingga keputusan Cam Latarisa untuk membongkar bangunan atau tidak menjadi kewenangan Latarisa.
“Kenapa harus menggugat karena ada perjanjian yang sampai sekarang masih berlaku. Sehingga sebagai korban Latarisa menggugat Sohilait agar mendapatkan keadilan . Sebab ini negara hukum ” tutup Noija. (T-02)






