AMBON,TABAOSNews.com.- Terkait dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno periodesasi 2019-2024 yang nantinya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang . Maka DPRD Maluku akan menggelar rapat Paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Jumat (1/12).
“Besok itu agendanya tunggal, jadi Paripurna pemberhentian itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 101 ayat 5 . Pasal itu menegakkan tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 itu masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023 ” ujar Watubun, di ruang kerjanya, Kamis (30/11).
Karena itu, DPRD Maluku wajib melakukan paripurna, dimana pemberhentian dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul dengan pengusulan Tiga Calon Penjabat Gubernur Maluku 2023 usulan DPRD Maluku ke pemerintah pusat.
” Karena nantinya terhitung tanggal 1 Januari 2024, Maluku sudah dipimpin Pejabat Gubernur Maluku ” demikian Watubun (T-02)







