AMBON,TABAOSNews.Com.- Ketua Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaki mengatakan memasuki masa kampanye kepala daerah di Kota Ambon, Bawaslu belum menemukan atau menerima laporan pelanggaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon selama masa kampanye.
“Memulai masa kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon pada tanggal 25 September 2024, Bawaslu belum mendapati adanya pelanggaran,” ujar Sehwaky.
Kendati begitu, Bawaslu Kota Ambon terus melakukan pengawasan di lima Kecamatan selama masa kampanye. Ditambahkan, jika Bawaslu lebih mengutamakan langkah pencegahan, meski kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan begitu rumit, ketimbang penindakan. Tujuannya agar semua pentahapan dapat dilakukan dengan baik dan aman, termasuk tahapan kampanye.
“Prinsipnya Bawaslu lebih mengutamakan upaya pencegahan, dengan melakukan pendekatan komunikasi secara persuasif kepada setiap paslon maupun tim di tahapan kampanye, dan memang pencegahan perlu dilakukan terlebih dahulu,”sebutnya
Dirinya berharap tahapan kampanye di Kota Ambon dapat berlangsung aman dan lancar. Karena itu, Paslon diingatkan untuk mentaati aturan terkait kampanye.
Diantaranya Paslon tidak boleh kampanye hitam, materi kampanye tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, serta memberikan uang atau barang dan lainnya, termasuk mengerahkan para pihak yang dilarang undang-undang ikut berkampanye atau menjadi tim seperti ASN maupun perangkat desa.
Paslon diwajibkan untuk menyampaikan materi kampanye yang sehat, diantaranya visi misi dan program kepada masyarakat agar menjadi daya tarik untuk dipilih. Bukan saling menjatuhkan.
” Kita berharap Paslon taat aturan sehingga tidak melakukan pelanggaran saat berkampanye ” tutupnya . (**)








