AMBON,TABAOSNews.Com.- Pemerintah Kota Ambon menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kejelasan nasib calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 yang menggantung SK-nya.
“Beberapa agenda yang beta bicarakan dengan keduanya. Salah satunya soal SK-SK yang belum ditandangani oleh mantan Walikota Ambon,” jelas Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
“Beberapa agenda yang beta bicarakan dengan keduanya. Salah satunya soal SK-SK yang belum ditandangani oleh mantan Walikota Ambon,” jelas Wattimena.
Dikatakan, hasil koordinasi dan pembicaraan terkait hal itu, masih dalam pertimbangan KPK. Karena KPK tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tapi harus Pemkot Ambon menyurati BKN dan KemenPAN-RB.
“Setelah kita surati mereka, nanti baru dikoordinasikan dengan KPK. Karena kalau tanda tangan sekarang, padahal waktu SK-nya kan lalu. Nah ini yang nanti dikoordinasikan,” tuturnya.
Ditegaskan, Pemkot akan surati BKN dan KemenPAN-RB Minggu depan terkait hal tersebut. Sehingga ada kejelasan dan lebih cepat lebih baik adanya.
“Saya sudah bilang kepala BKD untuk siapkan administrasinya. Minggu depan kita surati,” terang Wattimena.
Jadi tambahanya, memang sesuai saran dari KPK untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti itu. Harus surati lebih dulu BKN dan KemenPAN-RB. Nanti barulah saling koordinasi.
“Memang ini kendala kita bersama, ini bukan sesuatu hal yang disengajakan. Tapi memang kondisi yang menyebabkan demikian adanya,” tukas Wattimena.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno menambahkan, dirinya telah meminta pertimbangan Penjabat Walikota agar sambil menunggu SK PNS, para CPNS tersebut mereka bisa dikerjakan.
“Itu pertimbangan yang mungkin nanti kita akan lakukan. Yang pasti kalau sudah punya persetujuan, sudah pasti diangkat. Agar nanti mereka juga tidak dirugikan karena waktu kerja. Yang harusnya mereka sudah terima gaji dari beberapa bulan lalu, tapi karena kondisi seperti ini, gajinya ditunda,” urainya.
“Karenanya, kita memberi pertimbangan agar memanggil mereka sebelum SK ditanda tangani, dengan catatan kalaupun mereka harus kerja di saat ini, berarti kita akan perhitungan setelah SK tanda tangan bulan apapun, maka kita akan bayar gaji sesuai waktu mereka bekerja,” pungkasnya (T-03)






