Wenno Imbau TAPD Hadiri Rapat Banggar

by -19 views

AMBON,TABAOSNews.com.- DPRD Provinsi Maluku giat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan langkah yang tepat jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memenuhi undangan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku guna mendapat penjelasan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikirim.

Sesuai surat yang dikirin Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD Provinsi Maluku yang ditindaklanjuti dengan konsultasi virtual maka DPRD telah mengundang kembali TAPD untuk rapat bersama Badan Anggaran DPRD Maluku yang dijadwalkan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang.

Langkah ini turut direspon oleh Ketua Fraksi Perindo, Amanat, Berkarya DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno . Menurutnya DPRD Provinsi Maluku sangat terbuka untuk menerima pemerintah daerah sebab yang terjadi adalah tidak adanya deadlock namun pemerintah daerah yang tidak pernah datang untuk menghadiri rapat sesuai undangan .

“Memang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka kemungkinan untuk kepala daerah bisa mengeluarkan Perkada. Namun jika langkah itu yang dipilih Pemda maka
DPRD Provinsi Maluku akan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk tidak mensahkan Perkada. Sebab Perkada dikeluarkan kalau pembahasan itu deadlock dan tidak dicapai kata sepakat  tapi ini tidak ada pembahasan karena DPRD mengundang tapi tidak dihadiri ” urai Wenno.

Tagal itu, diharapkan TAPD bisa menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku yang diagendakan kembali pada tanggal 1 Agustus tahun 2023 mendatang.

“Sebab dengan ketidakhadiran TAPD Provinsi Maluku maka rakyat yang dirugikan” tegasnya.

Ditambahkannya jika amanat undang-undang memberikan kepada Pemda untuk mengelolah anggaran lebih dari Rp 3 Triliun dan harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga DPRD sebagai representasi dari rakyat Maluku.

“Jadi kalau mereka tidak mau menghadiri rapat jangan kesalahan itu ditimpakan kepada DPRD Maluku. Kalau itu terjadi maka DPRD akan meminta kepada Mendagri untuk tidak mensahkan Perkada yang diajukan oleh Gubernur terkait dengan LPJ Gubernur tahun anggaran 2022″ jelasnya.

Sebagai Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Berkarya dirinya menghimbau kepada Gubernur Maluku untuk menugaskan TAPD  menghadiri rapat dengan Badan Anggaran DPRD Maluku.

“Sesungguhnya tidak ada masalah apa-apa antara DPRD dan pemerintah daerah Maluku. Kalau ada soal-soal personal jangan dibawa seakan-akan ini menjadi urusan Pemerintah dengan DPRD,” tutup Wenno. (T-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.