Pemprov Maluku Tidak Berhak atas Lahan Bekas Dinas Pertanian

by -10 views

AMBON,TABAOSNews.com.- Status tanah bekas Dinas Pertanian yang berada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seluas kurang lebih 5,5 hektar yang menjadi objek sengketa antara pemerintah Provinsi Maluku dengan keluarga Sarimanella kembali difasilitasi oleh Komisi I DPRD Maluku dengan melakukan rapat mitra di ruang komisi Rabu (2/11) yang dipimpin Ketua Komisi I Amir Rumra dan turut dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan(BPN) Kota Ambon .

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Maluku, Danier Pasodung mengakui jika tanah yang tercatat di bagian aset tanah seluas kurang lebih 5,5 hektar yang diatasnya ada bangunan milik provinsi Maluku bukan lagi menjadi milik pemerintah Provinsi Maluku sejalan dengan pembatalan sertifikat no 46 yang telah dibatalkan sejak tahun 2012.

Sementara itu perwakilan BPN Kota Ambon, Steven Loupatty menyatakan jika sampai saat ini belum ada nama illegal terkait kepemilikan lahan bekas tanah Pertanian sehingga harus melalui penghapusan aset oleh pemerintah Provinsi Maluku kemudian BPN dapat menyatakan atau mengeluarkan sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut.

” Pada prinsipnya jika pihak pemerintah Provinsi Maluku telah menghapus dari daftar aset maka BPN Kota Ambon akan memproses selanjutnya ” ujar Loupatty .

Disisi lain, perwakilan Sarimanella yakni J.J. Sarimanelle mengatakan jika pihak keluarga akan mengikuti alur dan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya pihak keluarga akan melakukan koordinasi lanjutan dan mengikuti prosedur sebab lahan tersebut telah dibatalkan kepemilikan dan dikembalikan ke keadaan semula” ujar Sarimanella.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta pihak pemerintah Provinsi Maluku bagian aset untuk memberikan penjelasan kongkrit terkait status lahan sebab dari status hukum lahan tersebut bukan lagi menjadi milik pemprov Maluku hanya kepemilikan bangunan di atas lahan tersebut.

” Prinsipnya kami legowo dan akan menindaklanjuti proses selanjutnya. Sehingga kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk selanjutnya bersama keluarga Sarimanella” ujar Pasodung.

Dari sisi hukum yang dijelaskan bahwa pada lahan objek tersebut telah terbit 2 sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon sehingga atas objek ini pihak BPN Kota Ambon akan melakukan uji lapangan.

Wakil Ketua Komisi I Yance Wenno menegaskan jika dari status lahan sesuai hukum maka sebenarnya Pemda kehilangan hak atas lahan hanya berhak atas bangunan. Tagal itu, keluarga Sarimanella berhak atas objek lahan tersebut dan berhak untuk mengajukan permohonan pembuatan serfifikat atas lahan dimaksud.

Ketua Komisi I , Amir Rumra mengatakan jika dari penjelasan maka Pemerintah Provinsi Maluku harus melakukan komunikasi bersama dengan keluarga Sarimanella .

” Kalau pemerintah provinsi tidak lagi berhak atas lahan dan hanya berhak atas bangunan maka harus diperhatikan jangan sampai biaya pemeliharaan lahan terbuang percuma ” tutup Rumra .(T-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.