AMBON,TABAOSNews.com.-Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, menyetujui langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk membongkar kios dan Los yang dibangun dikawasan pesisir Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
“Kalau pembangunan kios dan los tanpa ijin, saya setuju di bongkar,”kata Wenno, kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/03).
Dirinya mencontohkan sejumlah lapak dan kios yang pernah dibongkar Pemkot karena tidak sesuai peruntukan.
Seperti diketahui, Pembangunan kios dan Los dikawasan pesisir Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, dihentikan sementara oleh Pemkot Ambon. Ini setelah Penkabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meninjau pembangunan kios dan Los kedapatan jika pembangunan Kios dan Los tidak mengantongi ijin membangun.
“Yang pasti Pemkot meminta pengembang untuk menghentikan pembangunan. Ini setelah pembangunan kios dan Los tidak ada ijin mendirikan bangunan,” tutup Wenno. (**)
