AMBON,TABAOSNews.com.- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku untuk tidak membuat atau mengambil kebijakan yang nantinya akan merugikan masyarakat dan daerah.
Hal ini dikatakan Wenno, menanggapi sikap Pemda Maluku yang akan mengosongkan ruko di Pasar Mardika, Ambon.
“Itu sama sekali diluar logika kita, dibuat untuk menguntungkan pihak ketiga, namun merugikan masyarakat dan daerah,” kata Wenno.
Dikatakan lebih lanjut jika dalam rapat kerja DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan beberapa hal sebagai upaya penyelesaian persoalan pasar Mardika.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail. salah satunya adalah mengkaji perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah.
Bahkan menurutnya, kerjasama tersebut terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum, sehingga DPRD telah mendorong agar dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.
” Saya sangat keberatan dengan sikap Pemda Maluku, dalam hal ini Gubernur untuk pengosongan ruko. Sebaliknya ditengah inflasi yang tinggi, mestinya Pemda mendukung dan memberi ruang kepada pedagang sebagai mitra pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi ” tegasnya.
Terkait permintaan pedagang agar pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengelolaan ruko dan pasar Mardika, Wenno mengaku setuju atas permintaan tersebut, dari pada harus dikelola oleh pihak ketiga.
” Apa yang diusulkan pedagang, Itu jauh lebih baik daripada dikelola oleh pihak ketiga yang justru merugikan daerah ” tutup Wenno. (T-02)
Wenno Ingatkan Pemprov Jangan Buat Kebijakan Merugikan Masyarakat
AMBON,TABAOSNews.com.- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku untuk tidak membuat atau mengambil kebijakan yang nantinya akan merugikan masyarakat dan daerah.
Hal ini dikatakan Wenno, menanggapi sikap Pemda Maluku yang akan mengosongkan ruko di Pasar Mardika, Ambon.
“Itu sama sekali diluar logika kita, dibuat untuk menguntungkan pihak ketiga, namun merugikan masyarakat dan daerah,” kata Wenno.
Dikatakan lebih lanjut jika dalam rapat kerja DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan beberapa hal sebagai upaya penyelesaian persoalan pasar Mardika.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail. salah satunya adalah mengkaji perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah.
Bahkan menurutnya, kerjasama tersebut terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum, sehingga DPRD telah mendorong agar dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.
” Saya sangat keberatan dengan sikap Pemda Maluku, dalam hal ini Gubernur untuk pengosongan ruko. Sebaliknya ditengah inflasi yang tinggi, mestinya Pemda mendukung dan memberi ruang kepada pedagang sebagai mitra pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi ” tegasnya.
Terkait permintaan pedagang agar pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengelolaan ruko dan pasar Mardika, Wenno mengaku setuju atas permintaan tersebut, dari pada harus dikelola oleh pihak ketiga.
” Apa yang diusulkan pedagang, Itu jauh lebih baik daripada dikelola oleh pihak ketiga yang justru merugikan daerah ” tutup Wenno. (T-02)
